Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan pertemuan di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 26/10). 

Pertemuan antara BPK dan KPP Pratama Samarinda Ilir ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Fungsional Penilai, Account Representative, dan Tim BPK.

"Pertemuan itu membahas seputar pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L)," tutur Emri.

Pihak BPK ingin mengetahui tata cara pengelolaan PBB P5L di KPP Pratama Samarinda Ilir dan juga memeriksa pelaksanaannya telah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pembahasan dipaparkan oleh Dwi Azis Nugroho, Fungsional Penilai Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir. Dalam presentasinya, ia menyampaikan wajib pajak yg terkait dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), nilai PBB, perbandingan data pasar, dan pembetulan SPOP wajib pajak di Samarinda. Dalam pertemuan ini nampak adanya keterbukaan informasi dan bentuk pertanggungjawaban KPP Pratama Samarinda Ilir atas pengelolaan PBB P5L selama ini.

Pada kesempatan tesrebut, Tim BPK pun juga mengajukan pertanyaan terkait pembayaran tahun 2020 yang dilakukan oleh semua wajib pajak. Dwi Azis menyampaikan bahwa Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi telah melakukan pembayaran untuk tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Wajib Pajak Mineral dan Batubara masih ada beberapa yang belum dibayarkan dan telah dilakukan penagihan aktif oleh Juru Sita KPP Pratama Samarinda Ilir.

KPP Pratama Samarinda Ilir berharap pembahasan dengan BPK ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap proses bisnis PBB P5L yang ada di KPP Pratama Samarinda Ilir.