Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyampaikan materi terkait Kepatuhan Perpajakan Instansi Pemerintah kepada Perwakilan Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan di Kabupaten Pandeglang. Penyampaian materi ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Banten (Jumat, 3/11).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bendhara Pengeluaran Satuan Kerja (Satker), khususnya BLUD di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan narasumber Penyuluh KPP Pratama Pandeglang.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak Widhy Arief Priambodo menyampaikan PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
"Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong, memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Widhy.
Pewarta: Melina Heriyanti |
Kontributor Foto: Rika Febri Listyaningrum |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat