Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan mengadakan siaran radio bersama 97.8 FM SmartFM Radio pada pukul 10.00 WITA di studio SmartFM, Kota Balikpapan (Rabu, 3/8). Siaran ini membahas aturan terkini mengenai otomatisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selama satu jam berlangsung, penyiar dan Fungsional Penyuluh KPP Madya Balikpapan Andi Wawan Mulyawan sebagai narasumber mengupas lebih dalam mengenai ketentuan terbaru ini.
KPP Madya Balikpapan berharap siaran ini dapat mengedukasi seluruh masyarakat agar tidak lagi kebingungan perihal NIK dan NPWP.
Pewarta: Fathanadya Noviyanti |
Kontributor Foto: Zelika Agustin Rahayu |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat