Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar radio talkshow membahas pelaporan SPT Tahunan di Radio Suara Kota Probolinggo 101,7 FM (Selasa, 19/7). Radio talkshow tersebut dimulai dari pukul 13.30 s.d. 14.00 WIB. Radio talkshow ini digelar dalam rangka mengimbau dan mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan. Pada radio talkshow kali ini, tim penyuluh pajak yang bertugas menjadi narasumber adalah Saudari Nuniek Herlin Iryani dan Saudara Ganjar Dwi Kharisma.

Saudari Nuniek Herlin Iryani menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret). Lalu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu lapor yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) di atas, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).

Kemudian, Saudara Ganjar Dwi Kharisma menjelaskan bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Kemudian bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat lapor SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

Lapor SPT Tahunan dapat secara online melalui e-filing di laman djponline.pajak.go.id sehingga wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Jika wajib pajak belum memiliki akun djponline, wajib pajak dapat mengajukan aktivasi efin dahulu di kantor pajak terdaftar lalu klik “daftar di sini” untuk registrasi akun djponline.