Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bekerja sama dengan Kecamatan Sangatta Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Sangatta Utara (Rabu, 10/5). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengundang perwakilan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sangatta Utara meliputi Desa Sangatta Utara, Desa Swarga Bara, dan Desa Singa Gembara yang berjumlah sekitar 30 peserta.

Dalam sambutannya, Camat Sangatta Utara Hasdiah menyampaikan bahwa pajak adalah tangung jawab kita semua termasuk pengusaha dan pelaku UMKM. Penting bagi semua warga negara untuk mengetahui masalah perpajakan sehingga mampu memberikan sumbangsih kepada negara.

Dalam materi yang disampaikan, Kepala KP2KP Sangatta menyampaikan bahwa saat ini pajak yang berlaku untuk UMKM yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha tidak melebihi 4,8 miliar adalah 0,5% dengan pengecualian atas peredaran usaha sebesar Rp500.000.000,00 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan diadakannya kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sangatta berharap para pelaku UMKM mengetahui dan sadar akan kewajiban perpajakannya, dan ikut peduli terhadap pembangunan bangsa dan negara.

 

Pewarta:Endah Purwaningsih
Kontributor Foto:Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.