Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 di PT Valeo AC Indonesia, Jalan Bukit Nagasari II, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta (Kamis, 14/3).

Sekitar 25 pegawai PT Valeo AC Indonesia hadir di kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB itu. Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Rindang Kartika Ayuningtyas menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Di kegiatan itu, Susanto menjelaskan secara singkat skema perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan.

”Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58, PPh Pasal 21 yang dipotong perbulan dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER),” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, ”Apabila ingin mengetahui perkiraan berapa jumlah pajak yang dipotong setiap bulannya, Bapak Ibu dapat mengakses kalkulator.pajak.go.id dan melakukan penghitungan secara mandiri,” imbuhnya.

Pada dasarnya, sambung Susanto, tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dipotong. Ia mengungkapkan penghitungan dengan TER ini hanya memudahkan bagi bendahara dalam menghitung pajak setiap bulannya, dan beban pajak untuk setahun tidak berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Di kesempatan yang sama, Rindang menjelaskan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

”Segera lakukan pemadanan NIK secara mandiri di DJP Online. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, Bapak Ibu dapat mengunjungi KPP terkait untuk dibantu pemadanannya dan tidak ada biaya dalam setiap layanan yang diberikan oleh kantor pajak,” ujarnya.

Di akhir pemaparan, Susanto juga meminta dukungan tekait pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan KPP Madya Dua Bandung.

”Saat ini KPP Madya Dua Bandung sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Bantu kami untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, dan segera laporkan apabila terdapat pegawai yang meminta imbalan kepada wajib pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nur Fitriana Kurniawati
Kontributor Foto: Nur Fitriana Kurniawati
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.