Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memenuhi undangan dari Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Cabang Samarinda untuk memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda (Minggu, 6/3).
Kegiatan ini diikuti oleh 85 anggota PKFI cabang Samarinda yang terdiri dari dokter dan pemilik klinik pelayanan kesehatan. Fungsional Penyuluh Pajak Ikhwan Latief menyampaikan materi mengenai UU HPP khususnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan profesi dokter dan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada kesempatan ini, Ikhwan Latief juga menyampaikan materi Program Pengungkapan Sukarela yang berlaku sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
"Dengan diberikannya insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat meningkatkan kembali roda perekonomian Indonesia," tutup Ikhwan Latief.
- 10 kali dilihat