Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan penandatangan Berita Acara Rekonsilisasi (BA Rekon) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe 2 Makale, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja, serta BPKAD Toraja Utara di Ruang Pertemuan KPPN Makale (Rabu, 21/2).

Pendatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan kegiatan penyetoran pajak pusat oleh perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan BAR atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/disetor oleh bendahara pemerintah yang dilakukan oleh Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Dari kegiatan tersebut diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPP Pratama Palopo dan KPPN Tipe 2 Makale yang memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemda. 

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto mengatakan, "Kami berkomitmen untuk turut aktif dalam kegiatan rekonsiliasi pajak pusat ini sebagai salah satu upaya dalam mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara ini."

KPP Pratama Palopo juga berharap dengan adanya sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo WIbowo
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.