Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa menggelar Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Gowa (Selasa, 8/2). Kegiatan ini bertempat di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Kabupaten Gowa dan dihadiri ratusan aparat desa Kabupaten Gowa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto menjelaskan bahwa KPP Pratama Bantaeng membawahi empat kabupaten yaitu Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Bnataeng. “Dari keempat kabupaten tersebut, Kabupaten Gowa berkontribusi sebesar 60 persen penerimaan KPP Pratama Bantaeng”, ungkap Friday Glorianto. Friday Glorianto mengingatkan para aparat desa agar mengelola dana desa dengan baik dan membayarkan pajaknya tepat waktu. "Kami memiliki kewajiban moral paling tidak kami sudah berupaya menyampaikan, kami tidak ingin ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena faktor pengelolaan dana desa", ungkap Friday Glorianto.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses hukum bisa saja diambil jika terdapat aparat desa yang dengan sengaja tidak patuh membayar pajaknya. Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang memberikan sambutan di kegiatan tersebut turut mengingatkan seluruh aparat desa agar taat membayar dan melaporkan pajaknya, karena berpengaruh pada pembangunan di Kabupaten Gowa.
- 15 kali dilihat