
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM , dan Perindustrian Balikpapan untuk menyelenggarakan Business Development Services dengan tema Pengelolaan Keuangan Koperasi yang dilakukan di Hotel Horison Sagita, Kota Balikpapan (Selasa, 30/5). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan koperasi.
Kegiatan dibuka oleh Bahrian, S.ST selaku Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Balikpapan dan dilanjutkan dengan pemberian kata pengantar dari perwakilan KPP Pratama Balikpapan Timur, yaitu Mokhamad Hamim Tohari.
Materi dalam kegiatan Business Development Services ini dibagi menjadi dua sesi. Materi pertama disampaikan oleh Wahyu Junaedi, S.E., M.S.A. dari STIE Madani Balikpapan. Dalam sesi pertama ini, materi yang disampaikan terkait dengan ilmu dalam pembuatan laporan keuangan koperasi. Wahyu mengawali dengan penjelasan terkait persamaan dasar akuntansi hingga adanya latihan kasus dalam laporan keuangan.
Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur David Sukma. Dalam materi kedua ini, fokus pembahasan adalah kewajiban perpajakan koperasi. Kewajiban ini dimulai dari mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan koperasi, serta melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk pendaftaran NPWP koperasi bisa dilakukan secara online di pajak.go.id,” jelas David.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, tim KPP Pratama Balikpapan Timur berharap para wajib pajak dapat mengerti dan memahami terkait tata cara pembuatan laporan keuangan serta kewajiban perpajakan koperasi sehingga laporan keuangan yang disampaikan sudah benar, lengkap, dan jelas.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Herlya Ayu Miftakhul Jannah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat