Tim Penyuluh Pajak Tarakan berkolaborasi bersama dalam melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada seluruh bendahara puskesmas di seluruh Kota Tarakan (Jumat, 8/9). Bertempat di Aula Gedung Dinas Kesehatan, tim penyuluh menjelaskan bagaimana kewajiban dari seluruh bendahara puskesmas khususnya sebagai pemungut pajak.
Materi yang disampaikan meliputi bagaimana tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari keseluruhan puskesmas di Kota Tarakan yang diundang, ada sebanyak 19 perwakilan dari masing-masing Puskesmas wilayah Kota Tarakan yang hadir.
Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, peserta diajarkan cara membuat kode billing sendiri menggunakan akun pajak masing-masing. Selain itu, wajib pajak juga diajarkan cara menggunakan aplikasi e-Bupot untuk instansi pemerintah untuk menerbitkan bukti potong dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh).
Pewarta: Dian Novita Sari |
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat