Sodikin, pelaku UMKM yang saat ini sekaligus pengurus UKM Sahabat Pajak (USP), memaparkan pengalamannya kepada para pembina UMKM dari 17 Kementerian Lembaga pada Pekan Inklusi yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad, Direktorat Jenderal Pajak (Rabu, 7/11).

“Pendidikan terakhir kami adalah SDSTTTSHSI, kepanjangan dari Sekolah Dasar Tak Tamat Tapi Sukses Hingga Saat Ini,” ujar Sodikin membuka sharing-nya sehingga mengundang gemuruh tepuk tangan peserta. “Dulu, pada tahun 2002, saya mulai membuka usaha, menjual bakso, hanya dengan modal 75 ribu Rupiah,” lanjutnya.

“Usaha saya tekuni, namun hasilnya masih standar. Kemudian pada tahun 2016, saya bergabung dengan UKM Sahabat Pajak (USP). Saat itu kami bertemu dengan Bu Iin dan beberapa rekan dari kantor pajak. Saya sempat curiga, mengapa ada orang pajak. Namun, karena mereka benar-benar tulus membina kami, tanpa rasa bosan ataupun putus asa, saya sadar bahwa ternyata pajak bukan sesuatu yang menakutkan atau harus dihindari. Jika saya tidak berkontribusi sekarang, lalu kapan saya akan berkontribusi untuk negeri ini,” papar Sodikin dengan mantap.

Menurut pengakuan Sodikin, melalui USP yang dibina oleh kantor pajak terkait, akhirnya UKM bisa berkembang dan meluas. Selain itu, kesadaran UMKM untuk membayar pajak semakin meningkat.  “Kalau saya bisa berkontribusi terhadap negeri ini walaupun sedikit, maka itu berarti saya turut membantu mengurangi hutang dan defisit Indonesia,” tuturnya.

Berbeda dengan Sodikin, Lina, salah satu pengurus USP juga turut memaparkan pengalamannya.

“Produk kami adalah sambal dan saya bangga bisa masuk USP. Selama ini saya banyak sekali menikmati fasilitas negara, seperti jalan, pelayanan perizinan, dan sebagainya. Ini semua didapat dari uang pajak yang kita bayar,” papar Lina.

Ada hal yang menarik dari paparan Lina yang menunjukkan bahwa dengan membayar pajak, pelaku UKM justru naik kelas, “Sekarang, berkat sambal dan UKM Sahabat Pajak, saya bisa berjalan-jalan ke luar negeri. Kini, produk kami telah berkembang hingga kami mempunyai situs web sendiri. Semoga UMKM lainnya juga semakin maju.”

Tentu saja menurut pengakuan mereka berdua, dengan adanya keringanan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%, akan memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM sudah seharusnya tidak merasa takut dengan pajak.

“Kami sangat berterima kasih kepada kantor pajak karena telah mau membina kami, padahal seharusnya bukan kantor pajak yang membina para pelaku UMKM,” tutup Sodikin.