
Tim Kantor Penyuluhan, Pengawasan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melaksanakan kunjungan terhadap wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Senin, 25/10). Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto, dan Agus, pelaksana KP2KP Malinau. Kegiatan yang dilaksanakan secara door to door tersebut mulai dilaksanakan pada pukul 09.30 waktu setempat (WITA).
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti data Compliance Risk Management (CRM). "Untuk lebih jelasnya, CRM adalah aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam aplikasi ini, wajib pajak diklasifikasikan sesuai peta risiko berdasarkan potensi pajak yang dapat digali," jelas Samuel.
Samuel Febrianto dan Agus melakukan edukasi perpajakan wajib pajak UMKM dari ke pintu ke pintu mengingat tingkat kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb belum mencapai target yang diharapkan.
KP2KP Malinau berhasil mengunjungi lebih dari 10 toko yang usahanya berjalan di bidang usaha sembako, usaha baju, warung makan, dan lain sebagainya. Salah satu pemilik warung Yusni juga sempat bertanya mengenai batas waktu pembayaran PP 23 UMKM. “Untuk penyetoran atau pembayaran pajak UMKM, tarifnya 0,5% dari penghasilan kotor dan dilaksanakan setiap bulan. Untuk batas waktu pembayaran, diusahakan jangan lebih dari tanggal 10 bulan selanjutnya,” jelas Agus.
KP2KP Malinau fokus kepada pemberian esukasi kepada wajib pajak mengingat tugas pokok dan fungsi KP2KP yang terbatas. Dengan diselenggarakannya kegiatann ini, KP2KP Malinau berharap para wajib Ppajak dapat mengindahkan kewajiban perpajakannya terkait pembayaran dan pelaporan.
- 10 kali dilihat