Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak karyawan swasta di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 28/7). Meskipun kegiatan dilaksanakan secara luring, pemateri dan peserta kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 10 wajib pajak karyawan swasta yang sudah diundang melalui pesan Whatsapp, tim KP2KP Benteng mengundang wajib karyawan swasta yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya. Pemateri kegiatan kali ini Winandra Syah Hutama membuka kegiatan ini dan langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait hak dan kewajiban karyawan swasta.
Winandra menjelaskan bahwa wajib pajak setelah mempunyai kartu NPWP juga ada kewajiban perpajakan yang harus dijalankan yaitu pelaporan SPT Tahunan.
"Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaksanakan setiap tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret, jika wajib pajak terlambat atau lupa melaporkan SPT Tahunan maka ada potensi untuk dikenai sanksi administrasi," jelas Winandra.
Maka dari itu Winandra mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
Tim KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak yang telah mengikuti penyuluhan bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat utamanya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq |
- 11 kali dilihat