
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan public hearing terkait Standar Pelayanan Tahun 2022 di aula KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 11/8). Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan elemen wajib pajak diantaranya adalah Pengguna Layanan (Orang Pribadi atau Badan), Ahli/Praktisi/Akademisi, Instansi Pemerintah, Organisasi Masyarakat, dan media massa.
Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun membuka secara langsung kegiatan ini sekaligus memberikan materi. Emri menyampaikan bahwa KPP Pratama Samarinda Ilir menetapkan 79 layanan yang telah terstandardisasi dalam Standar Pelayanan dan terdapat 24 standar pelayanan yang populer karena sering dimanfaatkan oleh wajib pajak serta 14 layanan yang tersedia secara daring.
Public hearing ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan saran, kritik, dan/atau pandangan bagi KPP Pratama Samarinda Ilir agar terus dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal serta dalam rangka perbaikan pelayanan di masa mendatang. “Dalam masa pandemi ini, sangat perlu bagi kami untuk bisa menyesuaikan pelayanan kepada wajib pajak dengan tetap optimal dan memperhatikan kenyamanan serta kesehatan kita bersama,” pungkas Bapak Emri.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dengan empat perwakilan wajib pajak yang memberikan pertanyaan atau apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Samarinda Ilir.
Emri mengucapkan terima kasih atas berbagai apresiasi, saran, dan ide yang diberikan oleh peserta public hearing. KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dapat terus meningkatkan pelayanan serta menginformasikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat yang lebih luas agar tercipta masyarakat yang sadar pajak.
Pewarta: Nurandi Kirani |
Kontributor Foto: M. Adam Bagus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat