Camat Banjit memberikan sambutan sekaligus membuka acara dialog dan edukasi perpajakan tentang kewajiban pajak atas Dana Desa.

Camat Banjit memberikan sambutan sekaligus membuka acara dialog dan edukasi perpajakan tentang kewajiban pajak atas Dana Desa.

Penyerahan Plakat kepada Camat Banjit dari KP2KP Baradatu.

Penyerahan Plakat kepada Camat Banjit dari KP2KP Baradatu.

Petugas Penyuluh KP2KP Baradatu, Ahmad Maulana Habibi menyampaikan materi tentang tata cara penghitungan, pemungutan, dan pembayaran PPh dan PPN atas pengelolaan Dana Desa.

Petugas Penyuluh KP2KP Baradatu, Ahmad Maulana Habibi menyampaikan materi tentang tata cara penghitungan, pemungutan, dan pembayaran PPh dan PPN atas pengelolaan Dana Desa.

Salah satu peserta mengajukan pertanyaan tentang permasalahan dalam penghitungan PPh dan PPN atas Dana Desa.

Salah satu peserta mengajukan pertanyaan tentang permasalahan dalam penghitungan PPh dan PPN atas Dana Desa.

Penyerahan bingkisan kepada Bendahara Desa yang telah melakukan pembayaran PPh dan PPN terbesar selama tahun pajak 2017.

Penyerahan bingkisan kepada Bendahara Desa yang telah melakukan pembayaran PPh dan PPN terbesar selama tahun pajak 2017.

Bertempat di aula Kecamatan Banjit, Way Kanan, KP2KP Baradatu menyelenggarakan acara Dialog dan Edukasi Pajak tentang Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa (Rabu, 29/8). Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yaitu Kecamatan Banjit, Kasui, dan Rebang Tangkas.

Dalam acara dialog dan edukasi pajak ini, Tim Penyuluhan KP2KP Baradatu, Ahmad Maulana Habibi, dan M. Danil Timijaya, membahas materi tentang bagaimana tata cara penghitungan PPh dan PPN atas transaksi pengeluaran/belanja yang berasal dari Dana Desa, tata cara penyetoran PPh dan PPN yang telah dipungut dan dipotong, dan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN. 

Dalam acara ini juga, KP2KP Baradatu memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada Bendahara Desa yang telah melakukan penyetoran pajak tertinggi di tahun 2017 untuk masing-masing kecamatan. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran Bendahara Desa sebagai Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.