Bertempat di aula Kecamatan Banjit, Way Kanan, KP2KP Baradatu menyelenggarakan acara Dialog dan Edukasi Pajak tentang Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa (Rabu, 29/8). Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yaitu Kecamatan Banjit, Kasui, dan Rebang Tangkas.
Dalam acara dialog dan edukasi pajak ini, Tim Penyuluhan KP2KP Baradatu, Ahmad Maulana Habibi, dan M. Danil Timijaya, membahas materi tentang bagaimana tata cara penghitungan PPh dan PPN atas transaksi pengeluaran/belanja yang berasal dari Dana Desa, tata cara penyetoran PPh dan PPN yang telah dipungut dan dipotong, dan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
Dalam acara ini juga, KP2KP Baradatu memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada Bendahara Desa yang telah melakukan penyetoran pajak tertinggi di tahun 2017 untuk masing-masing kecamatan. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran Bendahara Desa sebagai Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- 45 kali dilihat