Bendahara instansi pemerintah di wilayah Belitung Timur melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi bersama-sama di Kelas Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar secara daring melalui zoom meeting (Senin, 18/10). Sejumlah 60 peserta tampak pada tangkapan layar yang berasal dari instansi pemerintah, pusat, daerah, dan desa se-Belitung Timur.

Acara dibuka oleh kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto. Adapun materi bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT Unifikasi disampaikan oleh Abdurrahman Fajri, dan dipandu oleh Diar Renaldi pelaksana .

Dalam sambutannya, Edi Purwanto menyampaikan bahwa mulai September 2021 Instansi Pemerintah menggunakan E-bupot dan SPT Unifikasi dalam pelaporan SPTnya. Acara Bimtek tahap II kali ini fokus pelaporan SPT, sengaja dipilih mendekati tanggal 20 Oktober 2021, batas akhir pelaporan SPT Unifikasi masa September 2021. Adapun tahap I, fokus pembuatan bukti potong, dan telah dilakukan pada bulan September 2021. SPT Unifikasi menggabungkan beberapa jenis pajak, PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23,  dan PPN/PPnBM dan berbasis Web. SPT Unifikasi dibuat dalam rangka memberi kemudahan terkait pembuatan bukti potong dan pelaporannya.

Pemateri bimtek, Abdurahman Fajri membimbing tata cara pelaporan SPT Unifikasi. Tahapan pelaporan dijelaskan secara rinci mulai dari masuk djp online, perekaman bukti potong dan penyetoran, posting hingga melengkapi SPT untuk dikirim. Terakhir, peserta mengisi post test kegiatan dan ditutup dengan sesi foto bersama.