Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar Kelas Pajak Online dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 tahun 2022 untuk Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat KPP Pratama Mamuju (Selasa, 14/06).
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Yunita berkesempatan untuk menjadi pemateri dalam kegiatan kali ini. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi.
Selama pemaparan materi berlangsung, pemateri memberi kesempatan kepada peserta kelas pajak untuk bertanya, dan para peserta pun tidak sungkan untuk bertanya. Setelah pemaparan materi, pemateri juga mempraktikkan cara membuat billing melalui laman pajak.go.id.
Di akhir acara, pemateri mengadakan kuis dan mengambil tiga pemenang, masing-masing pemenang mendapatkan hadiah voucher pulsa senilai Rp50.000. Dengan diadakannya kegiatan ini, Yunita berharap para Wajib Pajak Bendahara Instansi dapat memahami dengan baik peraturan yang baru berlaku tersebut, dan dapat mempraktikkannya dalam kegiatan perpajakan sehari-hari.
- 11 kali dilihat