Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar sosialisasi aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Sumedang (Senin, 11/10).
Topik yang diangkat tentang "Tata Cara Pengisian SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 pada Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah" dan dilaksanakan di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 221, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara Instansi Pemerintah tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, yang mulai diterapkan per tanggal 1 September 2021 sebagai sarana implementasi peraturan tersebut.
Sebanyak 58 peserta dari 26 SKPD Kabupaten Sumedang hadir pada kegiatan ini. SKPD yang hadir antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat DPRD.
Demi menjaga protokol kesehatan, peserta yang hadir dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama mulai pukul 08.30 s.d 11.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 s.d 16.00 WIB.
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sumedang. Acara berjalan dengan diawali pembukaan, pre-test, materi, praktik, diskusi, post test, pembagian hadiah untuk hasil post test terbaik dan diakhiri dengan penutupan.
- 19 kali dilihat