Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (Rabu, 17/7). Edukasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi ini ditujukan kepada sejumlah Bendahara Dinas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kegiatan tersebut diadakan di Aula KPP Pratama Kotamobagu selama dua hari.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Danang Ari Wibowo, mewakili Kepala KPP Pratama Kotamobagu. Dalam sambutannya, Danang menyampaikan pentingnya pemahaman para bendahara instansi daerah terhadap peraturan baru tersebut.

“Dalam penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 ini akan mengakibatkan potensi kurang bayar yang lebih besar. Oleh sebab itu, saya berharap Bapak-Ibu Bendahara dapat menyimak penjelasan materi yang akan disampaikan agar ked epannya tidak terjadi kesalahan,” ujar Danang.

Danang menegaskan bahwa kebijakan TER ini berfungsi menyederhanakan penghitungan PPH Pasal 21. Danang juga mengajak seluruh pengelola keuangan untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan kembali ke daerah masing-masing melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Risky Dwi Aryanto menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Tak hanya seputar TER PPh Pasal 21, Risky juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPh 21 menggunakan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

“Pada kebijakan baru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan TER,” jelas Risky.

Selain kegiatan sosialisi, Tim Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu juga membuka layanan untuk permohonan perpanjangan sertifikat elektronik yang digunakan dalam pelaporan SPT Masa E-bupot. Di penghujung acara, dilakukan sesi tanya jawab oleh peserta sosialiasi dan ditutup dengan foto bersama.

 

Pewarta: Erik Apriyanti
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.