
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang di Aula I Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Salatiga (Kamis, 10/03)
Acara yang berlangsung selama 1,5 jam ini ditujukan untuk memperdalam pengetahuan perpajakan seluruh bendahara instansi yang berada di bawah naungan Dispertanikap Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh puluhan bendahara dan pengelola keuangan.
Acara dibuka oleh Muhammad Taufik Ilyas selaku kepala sub bagian perencanaan dengan memimpin seluruh hadirin untuk membaca doa bersama. Selanjutnya, Dwi Erlina Estuningtyas selaku Plh. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang memberikan sambutan.
Dalam sambutannya Dwi Erlina menekankan pentingnya para bendahara untuk memiliki pengetahuan seputar kewajiban perpajakannya agar terhindar dari penerapan sanksi akibat ketidaktahuan mereka. Ia juga mengapresiasi jabatan bendahara yang menurutnya berat dikarenakan di satu sisi tidak ada imbalan khusus terkait jabatannya. "Risiko pembayaran sanksi pajak menunggu jika bendahara terlambat menyetor atau melaporkan pemungutan atau pemotongan pajaknya," lanjut Dwi
Usai sambutan dari Dwi Erlina, acara berlanjut dengan pemaparan materi Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara yang disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga. Tim Penyuluh berhasil membawakan materi dengan santai sehingga acara berlangsung interaktif.
Pada sesi tanya jawab, peserta menanyakan beberapa pertanyaan mulai dari boleh tidaknya memecah transaksi ke dalam dua buah kuitansi dari penjual yang sama pada hari yang sama dan tentang prosedur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) peserta kegiatan, prosedur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 36 kali dilihat