Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan sosialisasi edukasi penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada para bendahara pemerintah desa se-Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Batang, Kabupaten Batang (Kamis, 12/6), kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan keterampilan bendahara desa dalam menggunakan sistem perpajakan digital terbaru yang telah diimplementasikan oleh DJP, yaitu Coretax DJP.
Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari bendahara desa aktif dan staf keuangan. Zam Zam, penyuluh pajak yang memandu kegiatan ini, menyampaikan materi dengan pendekatan interaktif, menggabungkan pemaparan konsep dengan praktik langsung di sistem Coretax DJP.
Dalam sesi tersebut, peserta dibimbing untuk memahami alur aktivasi akun, pengelolaan NPWP instansi, hingga pelaporan SPT melalui dashboard Coretax DJP. Banyak dari peserta menyampaikan bahwa mereka masih belum familiar dengan sistem ini, dan bahkan ada beberapa peserta yang belum mengaktivasi akun desa dan penanggung jawabnya.
Melalui pendekatan yang lugas dan diselingi studi kasus secara langsung, Zam Zam mengajak peserta untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan. Peserta tampak banyak menyampaikan pertanyaan seputar penerbitan bukti potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan sampai pertanyaan tentang pembuatan SPT PPN melalui sistem Coretax DJP.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Batang berharap agar aparatur desa tidak hanya sekadar melaksanakan kewajiban administrasi, tetapi juga memahami makna transparansi dan akuntabilitas keuangan desa dalam sistem perpajakan yang terintegrasi.
Pewarta: Aditya G. Utomo |
Kontributor Foto: Aditya G. Utomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat