Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi langsung kepada bendahara salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Sinjai yang mengalami kendala dalam proses penyetoran pajak (Senin, 26/5). Kunjungan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar akibat kesalahan dalam pengisian data saat melakukan pembayaran pajak.
“Saat memeriksa laporan keuangan, saya sadar bahwa pajak yang telah disetor ternyata lebih besar dari seharusnya. Saya ingin tahu bagaimana cara mengurus pengembaliannya,” ungkap AS.
Petugas KP2KP Sinjai, Syahrul, langsung membantu memeriksa dokumen yang dibawa. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dilakukan. “Kami sarankan untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” ujar Syahrul.
Hal ini diatur dalam Pasal 17C UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menyatakan bahwa dalam hal wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Syahrul juga menambahkan bahwa permohonan ini harus disertai dengan surat permohonan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas KP2KP Sinjai akan membantu dalam proses penerimaan suratnya dan selanjutnya akan diproses penyelesaian permohonannya oleh KPP terdaftar maksimal 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan secara lengkap oleh wajib pajak melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku.
Setelah permohonan disetujui, pencairan dana pengembalian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dengan demikian, total waktu penyelesaian dari pengajuan hingga pencairan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang adalah maksimal 4 (empat) bulan. Pengembalian pajak tidak terutang dikembalikan melalui rekening yang dicantumkan pada surat permohonan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu bendahara instansi pemerintah jika terjadi kendala perpajakan. KP2KP Sinjai selalu terbuka untuk konsultasi dan akan mendampingi proses administrasi permohonan wajib pajak agar berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat