Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sibuhuan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para guru SMA Negeri 1 Sosa di Aula SMA Negeri 1 Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Rabu, 1/12). Tim gabungan tersebut terdiri dari Fungsional Penyuluh dan Pelaksana dari KPP Pratama Padang Sidempuan dan KP2KP Sibuhuan.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi wajib pajak yang khususnya Bendahara Instansi Pemerintah di Padang Lawas tentang perubahan-perubahan yang akan terjadi pada peraturan perpajakan yang dimuat di dalam UU HPP. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun seperti anjuran pemerintah.