Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menghadiri rapat pembahasan perjanjian kerja sama pelayanan publik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat DPMPTSP, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 540, Purwokerto, Banyumas (Kamis, 29/2).

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pegawai dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas ini bertujuan untuk membahas perpanjangan kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Kabupaten Banyumas. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencapai kesepahaman yang lebih baik dalam rangka pembahasan perjanjian kerja sama.

Dalam rapat pembahasan tersebut, pihak KPP Pratama Purwokerto diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono dan pelaksana Seksi Pelayanan Haries Nuradianto.

Kepala Dinas DPMPTSP dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP Kris Shinta Indra Kusumawati dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 019.5/1533/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas yang berlaku selama lima tahun telah berakhir di bulan Desember 2023. “Perjanjian kerja sama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan para pihak terkait,” ujar Shinta.

Pembahasan materi perjanjian kerja sama meliputi berbagai aspek, seperti penyelenggaraan pelayanan dalam MPP, sarana prasarana, standar pelayanan, jaminan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengembangan pelayanan berbasis teknologi informasi, pengintegrasian data, dan pembinaan sumber daya manusia.

Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Akhmad Saefudin mengusulkan perlu adanya penanda identitas bagi petugas layanan, serta inovasi  layanan one stop service yang lebih terintegrasi sehingga mampu menarik masyarakat untuk memanfaatkan penyediaan layanan di MPP.

Memasuki tahun ke-5 sejak resmi dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin di tahun 2019, saat ini MPP Banyumas memiliki 35 gerai layanan. Shinta berharap, melalui rapat ini, kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan instansi pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Kesepakatan kerja sama yang dicapai diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Banyumas pada umumnya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah di ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto usai mengikuti rapat pembahasan, Martono menyampaikan, adanya gerai layanan kantor pajak di MPP Banyumas bermanfaat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak atau calon wajib pajak. Namun,  kewenangan untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II. “Draf perjanjian kerja sama yang merupakan hasil dari rapat pembahasan tadi akan kami kirimkan ke Kanwil untuk dikaji sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Martono.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Haries Nuradianto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.