Pajak Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo dan didampingi oleh dua orang Kepala Seksi menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Rohan Hulu untuk membahas mengenai Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Gedung Kantor Bupati Rokan Hulu (Jumat, 12/3)

Kegiatan kali ini berfokus pada hak dan kewajiban yang nantinya akan dimiliki oleh masing-masing pihak terkait dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah. Pembahasan lebih lanjut akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Maret 2021 bersama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.