Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-21/PJ/2019 tentang tata cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) (Selasa, 26/2).

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula (KPP) Pratama Singkawang, nampak hadir dua puluh pejabat notaris di Kota Singkawang. Notaris merupakan pihak yang biasanya mengajukan validasi atas PPHTB. Nampak para notaris antusias mengikuti kegiatan tersebut.

"Pada kesempatan ini, rata-rata pertanyaan dari para notaris adalah seputar layanan baru DJP Online yakni e-PHTB yang merupakan pengajuan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPHTB secara elektronik dan wajib pajak dapat langsung memperoleh Surat Keterangan (SKET). Mereka antusias bertanya mengenai tata cara pengajuan, persyaratan, serta kelengkapan berkas," kata Umma Zahirotul Milati salah satu peserta sosialisasi tersebut.