Sampai dengan akhir Triwulan III/2021, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu telah memberikan pelayanan kepada wajib pajak sebanyak 2.105 baik yang dilakukan secara daring maupun tatap muka. Hal ini disampaikan oleh Lingga Triana, Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu (Selasa, 28/9).

Menurut Lingga, layanan yang telah selesai diberikan kepada Wajib Pajak sampai dengan akhir Triwulan III/2021 meliputi permintaan cetak ulang  NPWP/ SKT/ SPPKP sebanyak 287 permohonan, permintaan kembali e-Fin sebanyak 843 permohonan, aktivasi e-Fin sebanyak 925 permohonan,  dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan lainnya sebanyak 50 permohonan. Jika dihitung rata-rata, maka setiap bulannya ada sekitar 233 layanan perpajakan yang diberikan.

Seluruh  pelayanan perpajakan yang diberikan oleh petugas KP2KP Pelabuhan Ratu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, alias gratis. Jika ada petugas pajak di Kantor Pajak manapun yang meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan kami harap Wajib Pajak melaporkannya untuk kebaikan kita bersama” tutur Lingga saat wawancara di KP2KP Pelabuhan Ratu.

KP2KP Pelabuhan Ratu berjarak 61,5 kilometer dari KPP Pratama Sukabumi, atau jika ditempuh jalan darat membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam. Karena jarak yang cukup jauh itulah maka  keberadaan KP2KP Pelabuhan Ratu sangat berarti bagi wajib pajak yang tinggal di area Pelabuhan Ratu dan sekitarnya untuk dapat memperoleh layanan perpajakan.