Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan verifikasi lapangan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Selasa, 7/6).

Pihak KP2KP Malinau menyatakan bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian prosedur dalam proses pengajuan pengukuhan PKP. Proses pengukuhan PKP sejatinya ada dua metode, yang pertama wajib pajak mengajukan sendiri ke kantor pajak dan yang kedua Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengukuhkan secara jabatan apabila setelah diteliti wajib pajak sudah memenuhi syarat sebagai PKP.

Setibanya di lokasi usaha wajib pajak, tim KP2KP Malinau yang beranggotakan Yuliawati Arieyanto Putrid dan Agus Ariyono mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses bisnis usaha wajib pajak yang nantinya data tersebut akan dimasukkan ke dalam laporan kegiatan verifikasi lapangan.

Pada kesempatan ini tim KP2KP Malinau juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP sehingga diharapkan wajib pajak dapat mengerti hak dan kewajibannya dengan baik.