Dalam rangka menjalin silaturahmi antara fiskus dan wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) menggelar acara Tax Gathering dengan tema “Ayo Ikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” di Aula Raflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 02/6).

Acara ini mengundang 75 wajib pajak pembayar besar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro, Kotabumi, dan Natar. Hadir sebagai narasumber acara kali ini adalah Tri Bowo (Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung), Sarwa Edi (Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung), dan Yusuf Sarnoto (Kepala Bidang Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung).

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini namun tetap bersama-sama dengan kami berkontribusi dalam membayar pajak. Tahun 2021 yang lalu, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melebihi target yang diamanahkan,” kata Tri Bowo dalam pembukaannya setelah memperkenalkan diri kepada wajib pajak yang hadir.

Tri Bowo pada sambutannya juga menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait dengan PPS. Merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Selain itu, PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap dengan terselenggarakannya acara Tax Gathering ini, dapat membangun sinergi yang baik antara DJP dengan wajib pajak.