Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan kembali mengadakan podcast dengan judul "Podcast PMK 48 Tahun 2023" yang telah diunggah dalam kanal Youtube KPP Pratama Badung Selatan (Jumat, 23/6).

Di episode kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan, Sherley Diana Tandung memandu jalannya podcast membahas tentang latar belakang, tujuan, definisi, serta ketentuan PPh dan PPN PMK Nomor 48 Tahun 2023. Sherley juga menegaskan supaya para pengusaha emas yang belum bersatus sebagai Pengusaha Kena Pajak supaya segera mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. “Jangan sampai nanti Bapak/Ibu sekalian dapat himbauan dari kantor pajak karena belum PKP,” ujar Sherley.

Setelah itu, Sherley juga mempersilahkan kepada pendengar podcast Badsel terkait hal-hal yang masih belum jelas. "Bapak/Ibu yang masih mempunyai pertanyaan terkait perubahan PMK 48 ini, silakan untuk menghubungi nomor konsultasi penyuluh dengan harapan semua pertanyaan Bapak/Ibu sekalian bisa terjawab di luar sesi podcast ini," ujar Sherley sembari menutup kegiatan podcast tersebut.

KPP Pratama Badung Selatan menyampaikan materi terkait PMK Nomor 48 Tahun 2023 agar wajib pajak pengusaha emas di lingkungan KPP Pratama Badung Selatan dapat mengetahui aspek perpajakan atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Bambangloak salah satu dari pemberi komentar di video tersebut berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak.

Dengan adanya podcast ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan berharap para wajib pajak bisa memahami tentang informasi perpajakan, bahkan untuk aturan-aturan terbaru, secara mudah.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.