Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Mamuju mengadakan Live Instagram yang bertema “e-Pbk versi 2.0”. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Pembahasan Lantai 1 KPP Pratama Mamuju, Kabupaten Mamuju (Rabu, 6/12). Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan terbaru seputar e-Pbk (Pemindahbukuan Elektronik) kepada wajib pajak.

Live Instagram kali ini dibuka dengan pembukaan oleh moderator, yaitu Pelaksana KPP Pratama Mamuju Nadya Hafizah. Kemudian dilanjutkan oleh Asisten Penyuluh Mahir Sulistiyo yang membahas terkait aplikasi e-Pbk. Sasaran Live Instagram kali ini ditujukan kepada wajib pajak Mamuju yang belum mengetahui versi terbaru dari aplikasi e-Pbk.

Wajib pajak yang ingin mengajukan e-Pbk dapat langsung bermohon melalui laman DJP Online masing-masing. Permohonan e-Pbk terbaru dapat mempersingkat waktu permohonan yang awalnya 21 hari menjadi 10 hari kerja. Selain itu, terdapat 7 fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan, dapat diklasifikasikan sesuai kode jenis setor, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik, fitur penyimpanan yang disebut draft permohonan, dan penambahan user manual.

Dengan munculnya fitur-fitur baru pada e-Pbk versi 2.0 diharapkan wajib pajak akan semakin mudah dalam memahami penggunaan aplikasi pemindahbukuan. Selain itu, KPP Pratama Mamuju berharap wajib pajak lebih mengoptimalkan fitur e-Pbk daripada mengajukan permohonan secara manual.

Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni
Kontributor Foto: Faustina Zahra Qotrunnada
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.