Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Konsinyasi Tim Reformasi Perpajakan selama tiga hari di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat mulai 5 sampai dengan 7 November 2020.

Konsinyasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam acara ini juga, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, memperkenalkan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).  

Suryo berharap, sistem inti ini dapat digunakan pada tahun 2024 dan menjadi sistem yang ideal yaitu sistem yang mendukung pencapaian penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak. Sistem yang tidak hanya diharapkan oleh Menteri Keuangan, melainkan juga Presiden Republik Indonesia.

Dengan sistem ini, Suryo menjelaskan, sistem ini nanti yang akan menyediakan dan menyuplai data untuk dianalisis dan dimanfaatkan sehingga menjadi data yang berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu perlu sumber daya manusia yang mumpuni dalam menganalisis data.

Suryo menambahkan, Tim Pelaksana PSIAP ini yang nantinya membuat konsep sistem inti yang ideal dan setidaknya sudah mulai dapat dilihat pada tahun 2021.

Konsinyasi yang tetap memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri undangan sebanyak 86 peserta yang terdiri dari eselon I, eselon 2 di Kantor Pusat DJP, perwakilan eselon III, IV, dan pelaksana di masing-masing Kelompok Kerja, serta Tim Pelaksana PSIAP.  (Rz)