Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh KPP yang berada di Provinsi Riau mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ska Convention and Exhibition Center (Kamis, 10/12). Kegiatan ini dihadiri 603 WP secara luring dan 368 WP terdaftar di Provinsi Riau secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Riau dan keynote speech dari Staf Ahli Menteri Keuangan RI lalu dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Kabid P2 Humas DJP Riau, Kepala BDK Pekanbaru, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Kanwil DJBC Riau dan Kepala KPP Pratama Bangkinang sebagai moderator. Sesi ini merupakan sesi paparan tentang penyampaian materi UU HPP Klaster Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Klaster Cukai.

Asprilantomiardiwidodo memberikan penjelasan terkait asas, tujuan dan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon. Lalu dilanjutkan pemaparan terkait Klaster Cukai oleh Arfiansyah Darwin Kepala BDK Pekanbaru dan Satriyanto Sadjati Kasi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Riau. Dalam UU HPP ini juga dijelaskan bahwa NIK akan digunakan juga sebagai NPWP tetapi dengan syarat subyek pajak tersebut sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif, apabila belum memenuhi kedua syarat tersebut maka tidak ada kewajiban perpajakan yang melekat.

UU HPP menjelaskan bahwa bagi Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah 500 juta tidak lagi dikenai tarif 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018 tetapi akan dikenai tarif setelah memiliki omset diatas 500 juta. “UU HPP ini tujuannya agar seluruh Wajib Pajak dapat mengetahui dan memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih sederhana,” tutur Asprilantomiardiwidodo.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan adanya konferensi pers dengan rekan-rekan media oleh Kepala Kanwil DJP Riau didampingi para pejabat eselon 3 DJP di wilayah Kanwil Riau. “Begitu Undang-Undang ini disampaikan ke masyarakat kami punya kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat harus segera mengetahui dan ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela ini,” ungkap Farid Bachtiar.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk mengedukasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara menyeluruh agar implementasi aturan tersebut dapat dilakukan Wajib Pajak sesuai dengan petunjuk pelakasanaannya.