Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara Instansi Pemerintah Kab. Sumenep untuk mengikuti sosialisasi “Kewajiban Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Bendahara Instansi Pemerintah”. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di Aula BPKAD Kab. Sumenep (Selasa, 28/06).

Maurus Nirboyo Sulistyo Aji, Kepala KP2KP Sumenep membuka kegiatan dengan sambutan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi PMK-59/PMK.03/2022 oleh Zakky Ramadhani Nurwigantara, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan.

“Pak, berarti dengan adanya PMK baru ini, tugas kita nanti semakin banyak ya Pak?,” tanya Nur, salah satu peserta sosialisasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Zakky Ramadhani Nurwigantara menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak. 

“Oh tenang saja Pak, meskipun dengan berlakunya PMK ini tugas para bendahara bertambah, DJP sudah menyiapkan solusinya lho. Bapak/Ibu sekarang bisa membuat bukti potong/pungut, membuat kode billing, melaporkan SPT hanya dengan satu aplikasi saja. Yaitu dengan e-Bupot Unifikasi,” jelas Zakky.

Dengan adanya sosialisasi ini Zakky Ramadhani Nurwigantara berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Kabupaten Sumenep.