Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadakan Kelas Pajak Pelatihan Penerapan Aplikasi e-Bupot di ruang serbaguna lantai 3 gedung Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat (Selasa, 8/10). Acara ini terbagi menjadi tiga sesi yang yang dihadiri oleh 64 wajib pajak yang terdiri dari 38 wajib pajak BUMN yang bergerak di bidang jasa dan 6 orang wajib pajak high wealth induvidual.
Kelas pajak cara penggunaan aplikasi e-bupot ini merupakan kelas pajak pertama yang diadakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat yang disediakan di laman milik Direktorat Jendral Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan,membuat dan melaporkan SPT masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Berdasarkan KEP-599/PJ/.2019 tanggal 5 September 2019 semua wajib pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya Kanwil DJP di wilayah Jakarta wajib menggunakan aplikasi e-Bupot dalam pelaporan SPT masa PPh 23/26 terhitung masa pajak bulan Oktober ini.
- 269 kali dilihat