KPP Madya Jakarta Timur (KPP Madya Jaktim) menggelar kegiatan kelas pajak dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ruang Rapat Lt. 15 Gedung Pajak Madya (Rabu, 24/11). Tercatat lebih dari 500 (lima ratus) WP terdaftar di KPP Madya Jaktim menghadiri kegiatan yang berlangsung secara daring selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu, 23 dan 24 November 2021.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
KPP Madya Jaktim melaksanakan kelas pajak dengan sejumlah agenda, di antaranya sambutan kepala kantor, pre-test post-test, serta pemberian materi oleh para penyuluh pajak. MC Sihartani Br. Silalahi membuka jalannya acara diikuti dengan penayangan lagu "Indonesia Raya", video arahan Dirjen Pajak hal anti-gratifikasi, dan pembacaan maklumat integritas KPP Madya Jaktim.
Selanjutnya, Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro menyampaikan sambutan yang berisi ringkasan UU HPP serta komitmen layanan KPP Madya Jaktim setelah meraih predikat ISO 9001:2015. "UU HPP segera disosialisasikan agar wajib pajak dapat memperoleh informasi seputar enam lingkup peraturan yang diatur dalam UU HPP," sambut Wahono menggarisbawahi pokok sosialisasi.
Selanjutnya, Amalia Aulia Melinda dan Fifi Nursafia Jannah selaku operator, menayangkan pre-test dan bahan tayang di setiap sesi sosialisasi. WP mengikuti dengan antusias kegiatan tersebut dengan merespon setiap pertanyaan kuis dengan tepat dan cepat. Hadiah berupa saldo dompet digital yang disediakan penyelenggara menjadi daya tarik bagi para WP peserta kuis.
Setelah mengikuti sesi pre-test, para penyuluh pajak didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Tiur Ridawati Lubis menyampaikan enam ruang lingkup peraturan dalam UU HPP. Enam penyuluh pajak menyampaikan materi UU HPP, yaitu Iyan Riyadi (KUP), Putri Pramita Sari (KUP), Sari Rahmawani (PPh), Poday Yosamada (PPN), Iis Kurniasih (PPS), dan Didik Yandiawan (Pajak Karbon dan Cukai).
Para penyuluh pajak memberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan pokok kebijakan di dalam setiap ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP tersebut. WP yang antusias berkesempatan melakukan sesi tanya jawab dengan para penyuluh. Di antara sejumlah pembahasan, tema seputar PPh atas natura menjadi hal yang banyak ditanyakan oleh WP, yaitu natura selain yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP kini menjadi objek pajak.
Sesi post-test menutup rangkaian sosialisasi UU HPP KPP Madya Jaktim. Peningkatan skor dari hasil pre-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman WP setelah pelaksanaan kelas pajak. Salah satu WP dari PT AML sebagai pemenang kuis menyatakan kepuasannya atas pelaksanaan sosialisasi. "Kami berterima kasih atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang bermanfaat," ujarnya di akhir acara. (dy)
- 50 kali dilihat