Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup diundang sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2022 yang diadakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rejang Lebong, Bengkulu (Rabu, 25/5). Kegiatan yang bertempat di Aula BKD Rejang Lebong ini diikuti oleh 50 Bendahara Instansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kegiatan ini, pemateri Ade Ari Putra, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59 Tahun 2022 dimana PMK tersebut mengatur tentang Pemotongan dan Pemungutan bagi Instansi Pemerintah dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, Pokok Perubahan Penambahan Transaksi Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, serta Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Tidak kalah pentingnya, Ade juga menjelaskan Tata Cara Pelaporan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah yang nyatanya telah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Oktober 2021.

Para peserta memberikan respon aktif dibuktikan dengan beberapa pertanyaan yang telah diajukan. “Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Curup yang bisa diakses di nomor 081271332447,” tutur Ade sekaligus menutup rangkaian kegiatan pada hari tersebut.