Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) Republik Indonesia sebagai narasumber dari kegiatan sosialiasi dengan tema Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan dan Perjanjian atau Kontrak bertempat di Hotel Grand Luley, kota Manado (Kamis, 24/2).
Kegiatan ini merupakan sarana bagi Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk memberikan informasi terkait ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada 40 peserta para pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Sulawesi Utara.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Suluttenggomalut Pingkan Johana Pangemanan menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan dari Kemenkopukm sehingga Kanwil DJP Suluttenggomalut mendapatkan kesempatan untuk memberikan informasi terkait UU HPP kepada para pelaku usaha di Sulawesi Utara.
Narasumber yang menyampaikan materi UU HPP adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan materi mengenai ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU HPP klaster Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan pelaku usaha yang tergolong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Aspek perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil mengacu kepada PP-23 tahun 2018 dengan tarif PPh Final penghasilan bruto tertentu 0,5%, namun melihat kembali batasan omzet Rp500 juta dalam satu tahun, apabila melewati, maka wajib melakukan penyetoran PPh final dan apabila tidak melewati maka tidak dikenakan PPh Final,” jelas Dasa.
Pada akhir kegiatan, Kanwil DJP Suluttenggomalut memberikan suvenir kepada para peserta yang aktif selama kegiatan edukasi perpajakan.
- 17 kali dilihat