Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 tercatat sudah 359 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari data tersebut, 338 Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Adriyanti Nopita Sinaga di Denpasar (Selasa, 10/1).

“Kita patut berikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan maupun pemenuhan kewajiban perpajakannya di awal waktu,” ungkap kepala seksi yang akrab dipanggil Pita tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal ini didukung oleh sosialisasi yang sangat masif dan edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing yaitu ‘lebih awal lebih nyaman’.

Lebih lanjut, Pita menjelaskan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melaporkan SPT tahunan. Wajib pajak dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi Wajib pajak. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000.

“Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Pita.

Mengingat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April, KPP Pratama Denpasar Barat juga berharap wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari pengenaan denda akibat pelaporan melampaui batas waktu tersebut.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT PPh yang perlu diketahui, untuk pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.

“Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” pungkas Pita.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Filing. Para Wajib pajak dapat mengaksesnya pada situs pajak.go.id.

 

Pewarta: Adriyanti Nopita Sinaga
Kontributor Foto: Adriyanti Nopita Sinaga
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana