Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Core Tax Administration System (CTAS), dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I ( Kamis 29/02).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak KPP Madya Dua Medan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Utara dan Cabang Kota Medan, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. Acara tersebut merupakan tahap pertama dari Sosialisasi CTAS dimana pada tahap ini merupakan tahap pengenalan Proses Bisnis pada CTAS.
“KPP Madya Dua Medan pada Tahun 2023 telah memenuhi target penerimaan Pajak yang diamanahkan. Pencapaian 101.40% dari target tidak lepas dari peran serta Bapak-Ibu Wajib Pajak semuanya. Adanya Core Tax Administration System diharapkan akan menjawab tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam mencapai penerimaan Tahun 2024 dan juga memudahkan Bapak-Ibu Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban Perpajakan” ungkap Meidijati selaku Kepala KPP Madya Dua Medan pada pembukaan acara tersebut.
Lebih lanjut Meidijati mengatakan dibutuhkan pengendalian gratifikasi untuk mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi. Adanya pengendalian gratifikasi merupakan bentuk komitmen KPP Madya Dua Medan dalam mempertahankan Zona Integritas di lingkungan KPP Madya Dua Medan.
Kegiatan selanjutnya adalah penyampaian materi edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan materi terkait Implementasi Core Tax Administration System yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak.
Acara ditutup pemberian dukungan dan penandatanganan piagam dukungan pembangunan ZI menuju WBBM dan implementasi CTAS oleh Wajib Pajak/stakeholder yang diwakili PDAM Tirtanadi, Universitas Sumatera Utara, Ketua IKPI Cabang Kota Medan (Drs. Barry Kusuma) dan Ketua AKP2I Kota Medan (Saragi Tua Simarmata).
Pewarta: Muhammad Fadli |
Kontributor Foto: Muhammad Fariz Fahreza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 kali dilihat