
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Tanjung Selor mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi 26 bendahara kementerian/instansi pusat yang berada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kabupaten Bulungan (Rabu, 18/11). Bertempat di Hotel Crown Tanjung Selor, kegiatan ini juga membahas tentang pelaporan SPT Masa PPh 23 melalui e-Bupot.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb G.A Yudha Hadiyanto yang sekaligus membuka acara sosialisasi kali ini dan didampingi oleh Kepala KPP Mikro Tanjung Selor Agus Setiawan. Dalam sambutanya, Yudha menyampaikan rasa terima kasih dan bangganya terhadap teman-teman dari instansi vertikal yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke acara ini.
Yudha menambahkan, agar seluruh bendahara dapat memenuhi kewajibannya dalam hal pemotongan/pemungutan dan pembayaran serta kewajiban pelaporan selama tahun berjalan ini, ini sangat diharapkan mengingat pentingnya kepatuhan dari setiap bendahara demi mendukung penerimaan negara agar bisa keluar dari kondisi krisis saat ini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Deni Hermawan. Pemateri menyampaikan aspek-aspek perpajakan biasanya ditemui oleh setiap bendahara, mulai dari PPh, PPN, dan PPh Final. Pemateri juga memberikan rincian terkait tarif dari masing-masing jenis pajak tersebut.
Setelah membuka materi dengan pengetahuan perpajakan umum, pemateri kemudian memberikan bimbingan teknis terkait pelaporan SPT Masa PPh 23. Berdasarkan PER-04/PJ/2017, setiap pelaporan SPT Masa PPh 23 wajib menggunakan e-Bupot. KPP Mikro Tanjung Selor juga membagikan formulir permohonan serta lampiran persyaratan pengajuan sertifikat elektronik kepada bendahara agar seluruh bendahara dapat mengajukan permohonan sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti oleh petugas khusus sehingga tidak ada kendala bagi seluruh bendahara dalam memenuhi kewajibannya.
- 34 kali dilihat