Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Desember dan Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 bagi Bendahara Pemerintah (Selasa, 19/1). 24 Bendahara Instansi Daerah Kota Samarinda mengikuti kegiatan yang dilakukan secara daring di KPP Samarinda Ilir ini.
Pemateri pada bimtek kali ini adalah Asgiman dan Muhammad Baikuni, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir. Asgiman dan Baikuni menjelaskan tentang Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan pembuatan Bukti Potong 1721 A2 bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Asgiman menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari permintaan Pemerintah Daerah Samarinda. Asgiman juga berharap dengan adanya kegiatan ini Bendahara Instansi Daerah dapat semakin terampil dan tepat waktu dalam hal menerbitkan Bukti Potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Pegawai Negeri Sipil Kota Samarinda.
- 97 kali dilihat