Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI  mengadakan  edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat yang diadakan di Gumilang Regency Hotel, Bandung (Kamis, 23/2).

Acara tersebut dibuka oleh Analisis Kebijakan Keuangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Lestari Rahayu. Dalam sambutannya, Lestari menyampaikan, “Dalam rangka mempertanggungjawabkan belanja sekolah yang bersumber dari dana pemerintah daerah, selalu diadakan rekonsiliasi keuangan dan aset pada tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan,” tutur Lestari.

“Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar bendahara sekolah swasta yang mendapat dana bantuan pemerintah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan aplikasi terbaru,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara Kurnia Permana menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang terjalin serta kontribusi pembayaran pajak di KPP Pratama Bandung Bojonoagara tahun pajak 2022.

“Saat ini bendahara-bendahara sekolah diyakini telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya namun masih terdapat data yang tidak valid terkait dengan data bukti pembayaran pajak atau NTPN. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesalahan input NTPN, oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan perlu dilakukan pembuatan bukti potong melalui aplikasi yang sudah terintegrasi yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu aplikasi e-Bupot instansi pemerintah bagi Instansi Pemerintah dan e-bupot unifikasi bagi sekolah swasta,”  ungkap Kurnia.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktaviyoni menyampaikan  penjelasan mengenai perbedaan perlakuan pajak antara bendahara sekolah negeri dengan bendahara sekolah swasta.

Aptri menegaskan bahwa bendahara sekolah swasta terdaftar sebagai bendahara badan usaha yang hanya berwenang memotong pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, Penghasilan Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, dan 4 ayat (2) atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2.

Materi yang disampaikan Aptri yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Di tahun 2023 untuk mekanisme PMK-58/PMK.03/2022 ini juga dapat digunakan oleh sekolah swasta atas kegiatan dana bantuan pemerintah tersebut.

Selain itu Aptri juga membahas PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

Peserta juga diberikan materi terkait perekaman bukti potong, pembuatan kode billing, perekaman setoran oleh sub unit organisasi melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 serta perekamanan bukti potong, pembuatan kode billing, perekaman setoran oleh sekolah swasta melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Dalam kesempatan sosialisasi ini, Aptri juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan  NIK NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022, yaitu tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 31 Maret 2023.

Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB s.d. 15.15 WIB ini dihadiri oleh guru, bendahara, dan operator dari 202 sekolah yang terdiri dari 157 SMK swasta yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur dan 45 SMA swasta yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

 

 

Pewarta:Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Kurnia Permana
Editor: Sintayawati Wisnigraha