Oleh: (Kelvin Michael), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sebuah pesan singkat masuk ke ponsel, menyebutkan adanya tunggakan pajak yang harus segera diselesaikan. Nadanya mendesak, disertai ancaman sanksi apabila tidak segera ditindaklanjuti. Pengirimnya mengaku sebagai petugas pajak. Dalam situasi seperti ini, wajar apabila masyarakat merasa cemas dan bertanya-tanya:

Apakah informasi tersebut benar?”

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku menyusun pesan sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan dan mendorong penerima pesan untuk segera merespons tanpa sempat memverifikasi kebenarannya.

Melalui artikel ini, penulis mengajak masyarakat untuk mengenali pola-pola penipuan yang sering digunakan, memahami bagaimana sebenarnya DJP berkomunikasi secara resmi, serta mengetahui langkah-langkah seperti apa yang tepat dilakukan apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan. Dengan kewaspadaan yang tepat disertai sikap yang tenang, masyarakat dapat terhindar dari kerugian bahkan sekaligus bisa berperan dalam mencegah penipuan serupa terjadi kembali.

Mengapa Penipuan Mengatasnamakan DJP Terjadi?

Penipuan yang mengatasnamakan DJP pada umumnya tidak terjadi semata-mata karena kelalaian masyarakat. Pelaku penipuan kerap kali memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perpajakan serta kekhawatiran masyarakat akan adanya sanksi apabila terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban. Dalam kondisi tersebut, masyarakat sering kali terdorong untuk segera merespons informasi yang diterima tanpa sempat melakukan pengecekan lebih lanjut.

DJP merupakan salah satu institusi negara yang memiliki kewenangan dalam administrasi perpajakan. Kewenangan tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama DJP menggunakan identitas atau jabatan fiktif, serta menyampaikan informasi dengan istilah perpajakan yang seolah-olah terdengar resmi.

Motif utama pelaku penipuan pada umumnya adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, tindakan penipuan oleh pelaku tersebut juga ditujukan untuk memperoleh data pribadi atau informasi perpajakan masyarakat yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain. Dengan mengatasnamakan otoritas pajak, pelaku berharap masyarakat menuruti permintaan yang mereka sampaikan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Pola penipuan seperti ini dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan, profesi, maupun tingkat pemahaman perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyikapi setiap informasi yang beredar dan masuk ke dalam kehidupan kita.

Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Salah satu saluran yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan adalah surat elektronik (email). Penggunaan email yang luas dalam berbagai layanan digital membuat alamat email masyarakat relatif mudah diketahui dan menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Memasuki periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, penipuan melalui email yang mengatasnamakan DJP cenderung meningkat. Pelaku mengirimkan pesan dengan berbagai narasi, antara lain seolah-olah berisi surat tagihan pajak (STP), pemberitahuan adanya kelebihan pembayaran pajak, atau iming-iming layanan perpajakan tertentu. Dalam pesan tersebut, penerima diarahkan untuk mengklik tautan atau membuka lampiran yang disertakan oleh pelaku.

Selain melalui email, modus penipuan juga merambah ke aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp. Pesan biasanya dikirimkan secara pribadi dengan mencatut nama atau jabatan tertentu, serta disampaikan dengan nada mendesak. Tidak jarang, pelaku mengirimkan file dengan format atau tautan tertentu yang apabila diakses berpotensi membahayakan keamanan perangkat dan data pribadi penerima.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengirimkan pesan yang tampaknya seperti pengingat untuk melaporkan SPT, tetapi justru disertai dengan lampiran atau aplikasi yang merupakan program yang berbahaya. Apabila file atau aplikasi tersebut dibuka, pelaku dapat memperoleh akses terhadap data pribadi atau informasi lain yang tersimpan di perangkat korban.

Cara DJP Berkomunikasi secara Resmi

Untuk menghindari penipuan, penting bagi masyarakat memahami bagaimana DJP berkomunikasi secara resmi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Secara prinsip, setiap komunikasi yang dilakukan DJP kepada masyarakat dilakukan melalui saluran resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, DJP tidak menyampaikan informasi penting secara mendadak dengan nada mengancam, apalagi disertai permintaan untuk segera mentransfer sejumlah uang, memberikan kode tertentu, atau mengunduh aplikasi di luar saluran resmi. Informasi perpajakan disampaikan melalui mekanisme yang jelas, dengan waktu yang wajar, serta dapat diverifikasi kebenarannya.

Masyarakat juga perlu mencermati bahwa DJP tidak meminta data rahasia wajib pajak, seperti kata sandi, kode verifikasi, atau akses ke perangkat pribadi, melalui pesan singkat, email pribadi, maupun aplikasi pesan instan. Setiap permintaan informasi selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui sistem atau layanan resmi DJP.

Apabila masyarakat menerima pesan, panggilan, atau email yang mengatasnamakan DJP tetapi disertai permintaan di luar prosedur resmi, pesan tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan. Dalam kondisi demikian, masyarakat dianjurkan untuk tidak menanggapi pesan tersebut dan melakukan pengecekan melalui saluran resmi DJP.

Saluran Pengaduan Resmi dan Ajakan untuk Melapor

Apabila masyarakat menerima pesan, email, atau komunikasi lain yang diduga merupakan penipuan dan mengatasnamakan DJP, masyarakat tidak perlu terburu-buru menindaklanjutinya. Langkah paling aman adalah menghentikan interaksi tersebut dan melakukan verifikasi melalui saluran resmi DJP.

DJP menyediakan berbagai kanal pengaduan dan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kebenaran informasi dapat dipastikan dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pelaporan DJP, seperti:

  1. Kring Pajak 1500200;
  2. akun X @kring_pajak;
  3. email pengaduan@pajak.go.id;
  4. Live Chat pada https://www.pajak.go.id;
  5. Account Representative masing-masing;
  6. kantor pajak terdekat; dan/atau
  7. situs https://pengaduan.pajak.go.id.

Di samping kanal-kanal yang disediakan DJP tersebut, masyarakat juga melaporkan tindak penipuan yang terjadi melalui kanal pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui:

  1. aduan nomor telepon penipu pada tautan https://aduannomor.id; dan/atau
  2. aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan pada tautan https://aduankonten.id.

Selain itu, pelaporan juga dapat disampaikan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Melaporkan dugaan penipuan tidak hanya bertujuan melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah agar modus serupa tidak menimpa pihak lain. Setiap laporan menjadi bagian penting dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penipuan yang merugikan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh pesan yang bersifat mendesak atau mengancam, serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan. Kewaspadaan sederhana dan kebiasaan melakukan verifikasi merupakan langkah awal yang efektif dalam menjaga keamanan diri di tengah maraknya penipuan digital.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.