Perlawanan Terhadap Korupsi di Dunia Usaha Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Oleh: (Abda Alif Yakfiy), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) Indonesia dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren penurunan kemudian stagnan. Nilai paling tinggi didapatkan pada tahun 2021. Saat itu, Indonesia mendapatkan skor 38 dari skala 0 sampai dengan 100, peringkat 96 dari 180 negara. Selanjutnya sejak tahun 2022 sampai dengan 2025 Indonesia mendapatkan skor stabil: 34. Skor tertinggi sepanjang masa yang didapatkan oleh Indonesia diperoleh pada tahun 1995 dengan nilai sebesar 40, peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei.
Komitmen melawan korupsi tidak hanya dimulai pada era reformasi, tetapi sejak dahulu ketika Indonesia merdeka dan terus berlangsung hingga kini. Di dalam sejarah tercatat perang melawan korupsi secara yuridis pertama kali muncul dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Pertama kali korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam bentuk undang-undang terjadi pada tahun 1960 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960. Kala itu, korupsi tidak hanya didefinisikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri/orang lain/badan dengan menyalahgunakan jabatan, tetapi juga tindakan menerima hadiah yang mengakibatkan penerima hadiah melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Perlawanan terhadap korupsi mencapai titik puncaknya dengan diundangkannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di dalam aturan tersebut disebutkan hukuman tertinggi berupa pidana seumur hidup, denda paling banyak Rp1 miliar dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan, serta hukuman mati untuk keadaan tertentu. Belakangan, muatan sanksi tindak pidana korupsi itu direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk mempertegas niat bangsa Indonesia dalam perjuangan melawan korupsi. Pembentukan KPK seolah menjadi sinyal betapa beratnya perlawanan terhadap korupsi karena lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan seolah tidak cukup untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Apabila dilacak kembali beberapa abad silam, pernah terjadi skandal korupsi yang sangat terkenal ketika Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels berkuasa. Saat ia memerintahkan pembangunan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan pada tahun 1808 sampai dengan 1811, pemerintah kolonial telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk upah pekerja dan konsumsi namun dana tersebut digelapkan oleh para bupati setempat. Akibatnya, timbul korban jiwa sebanyak 12.000 orang akibat kelelahan dan kelaparan.
Dalam kehidupan modern, korupsi bisa timbul karena kebanyakan orang ingin mendapatkan kemudahan atau memiliki keinginan tertentu. Karena ingin bebas dari tuntutan hukum, seseorang dapat menyuap aparat penegak hukum. Karena ingin mendapatkan akses terhadap fasilitas tertentu, seseorang dengan mudahnya menyuap petugas yang berwenang. Dari contoh yang paling sederhana saja, untuk mendapatkan suatu layanan publik, sudah menjadi rahasia umum bahwa seluruh tahapan dapat dilewati dengan biaya tertentu.
Variasi biaya terkait suap dan gratifikasi ini tidak hanya muncul dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga merambah hingga ke dunia bisnis. Dalam setiap level, sejak pendaftaran izin usaha hingga sengketa dan tindak pidana, selalu ada oknum yang menawarkan “kemudahan” dengan imbalan tertentu. Bagi sebagian pelaku usaha, terkadang langkah tersebut dianggap bagian dari praktik usaha yang umum karena sudah sangat sering terjadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memberikan terobosan baru dalam upaya perlawanan terhadap praktik korupsi yang dianggap lazim. Di dalam Pasal 20A disebutkan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pesan yang diberikan tegas: segala biaya yang timbul untuk “memperlancar” aktivitas usaha dengan cara yang melanggar hukum tidak lagi diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan. Dampaknya, setiap pelaku usaha harus menjalankan aktivitasnya dengan lebih beradab. Apabila melanggar, kerugiannya ganda: uang tetap keluar untuk praktik suap dan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan akan meningkat karena suap tersebut tidak boleh dibiayakan.
Hal ini memberikan perspektif baru dalam dunia usaha. Selama ini suap dan/atau gratifikasi dianggap hal yang lumrah karena ada pandangan “semua orang juga melakukan”. Pada kenyataannya tentu tidak demikian. Masih banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya dengan bersih dan jujur. Sungguh tidak adil apabila pelaku usaha yang bersih justru mendapatkan kesulitan sementara pelaku usaha yang masih melakukan suap malah mendapatkan kemudahan.
Di sinilah negara hadir untuk memberikan jalan. Setiap pelaku usaha harus bergerak dengan cara yang sama: bersih dan beradab. Pesan ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh aparatnya di seluruh Indonesia. Beragam peraturan untuk melawan korupsi sudah diterbitkan sejak jaman revolusi hingga kini. Harusnya setiap punggawa negara juga menangkap pesannya dan menjalankan tugasnya sebagai manusia yang beradab.
Sebagai pemegang budaya ketimuran yang berideologi Pancasila dengan pasal pertama berbunyi Ketuhanan Yang Mahaesa, menyaksikan praktik-praktik rasuah harusnya membuat setiap orang miris dan bangkit untuk melakukan perubahan. Tuhan agama apa pun tidak ada yang membolehkan hamba-Nya untuk berbuat curang. Apalagi membiarkan hasil dari kecurangan tersebut sampai dibawa pulang oleh hamba-Nya kemudian diberikan kepada anak dan istrinya. Tidak akan pernah ada pemuka agama apa pun yang merestui itu.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan sinyal bahwa pemerintah masih bertekad untuk melawan praktik korupsi, termasuk di dunia usaha. Pengaturan lain yang ada dalam PP tersebut juga mengisyaratkan bahwa setiap pelaku usaha harus semakin profesional dalam menjalankan usaha. Pelaku usaha yang profesional dan beradab tentunya akan memiliki kualitas dan reputasi yang lebih baik sehingga dapat bersaing dalam level yang lebih tinggi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat