Oleh: Aurelia Savira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Harta merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan, baik sebagai individu (orang pribadi) maupun kelompok (badan hukum/organisasi). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata harta ada dua, yaitu:

1.     barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang;

2.     kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan.

Untuk mengukur seberapa besar harta yang kita miliki, tentunya diperlukan sebuah "potret" yang menggambarkan kondisi harta pada satu waktu tertentu.

Bagi perusahaan atau organisasi, pada umumnya dibuat laporan keuangan setiap akhir tahun buku atau akhir tahun kalender (31 Desember). Proses tersebut biasa dikenal dengan istilah "tutup buku". Dengan adanya laporan keuangan, perusahaan atau organisasi dapat mengetahui kondisi hartanya selama satu periode.

Lalu Bagaimana dengan Individu? Perlukah Mengetahui Kondisi Hartanya?

Sebagai individu atau orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kita wajib membuat surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Salah satu fungsi SPT tahunan orang pribadi adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang harta yang dimiliki.

Dengan demikian wajib pajak orang pribadi, baik sebagai karyawan swasta, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri), maupun yang melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan harta.

Penghitungan harta berbeda dengan penghitungan penghasilan. Penghitungan penghasilan dilakukan oleh pemberi kerja, sedangkan penghitungan harta dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dalam menghitung harta, Wajib Pajak dapat melakukan secara mandiri di mana pun, atau dapat dibantu oleh konsultan pajak.

 Kapan Waktu yang Tepat untuk Menghitung Harta?

Menurut ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan Orang Pribadi salah satunya terdiri atas lampiran 1, yaitu harta pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, penghitungan harta pribadi dilakukan pada akhir tahun pajak. Misalnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas tahun pajak 2025, maka jumlah harta yang perlu kita hitung adalah jumlah harta yang kita miliki per tanggal 31 Desember 2025.

 Pentingnya Penghitungan Harta Pribadi

Menghitung harta pribadi pada akhir tahun sangatlah penting karena beberapa alasan sebagai berikut:

1.     Memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, diperlukan pengisian lampiran berupa harta pada akhir tahun pajak sehingga setiap Wajib Pajak perlu mengetahui harta apa saja yang dimiliki, berapa harga perolehannya, dan juga nilai saat ini untuk beberapa jenis harta tertentu, seperti saham, obligasi, kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan, emas batangan.

 2.     Perencanaan keuangan yang lebih baik.

Setiap individu tentunya memiliki harapan atau impian yang ingin diraih dari hasil kerjanya. Untuk mencapai impian diperlukan perencanaan dan pengelolaan keuangan secara tepat. Misalnya dengan menentukan target yang ingin dicapai, menghitung besarnya penghasilan per bulan, dan juga membuat anggaran agar pengeluaran per bulan dapat terkendali.

 3.     Evaluasi kondisi keuangan.

Dengan mengetahui jumlah harta pribadi yang kita miliki setiap tahunnya, maka kita dapat melakukan evaluasi atas komponen harta mana yang lebih menguntungkan dan mana yang perkembangannya kurang menguntungkan.

4.     Penghitungan zakat maal (zakat harta).

Bagi umat muslim, penghitungan harta sangat diperlukan agar dapat mengetahui apakah sudah termasuk wajib menunaikan zakat maal sesuai batas minimum (nishab) dan jangka waktu kepemilikan (haul), serta untuk menghitung nilai zakat apabila telah memenuhi ketentuan.

5.     Ketenangan pikiran.

Kita akan merasa lebih tenang jika kita sudah memahami situasi keuangan kita agar dapat terhindar dari rasa cemas atau stres. Dengan pikiran yang tenang, tentunya akan berdampak positif bagi kehidupan kita sehari-hari.

 

Bagaimana Cara untuk Menghitung Harta Pribadi?

Untuk menghitung harta pribadi, kita dapat menggunakan Microsoft Excel atau Google Sheets, maupun buku catatan secara manual. Nilai yang kita hitung adalah harga perolehan dan nilai saat ini untuk beberapa jenis harta tertentu, seperti saham, obligasi, kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan, emas batangan. Nilai saat ini diperlukan untuk akurasi data dan dapat digunakan untuk memperkirakan selisih atau keuntungan saat harta tersebut dijual di kemudian hari.

Selain itu, untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan dibuat melalui coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/), maka perlu kita ketahui apa saja jenis harta yang tercantum dalam SPT. Berikut 6 kelompok harta dan 1 Ikhtisar Harta yang terdapat pada Lampiran 1 Bagian A (L1 A.1 sampai A.7) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi :

1.     Kas dan Setara Kas : uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wessel, kertas komersial, setara kas lainnya.

2.     Piutang : piutang usaha, piutang afiliasi, piutang lainnya.

3.     Investasi/Sekuritas : saham, obligasi, surat utang lainnya, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Indonesia, instrument derivative, penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham, asuransi, unit link di asuransi, investasi lainnya.

4.     Harta Bergerak : sepeda, motor, mobil, bus, kendaraan angkutan jalan, kendaraan tujuan khusus, kereta, pesawat terbang, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar, harta bergerak lainnya.

5.     Harta Tidak Bergerak (termasuk tanah dan bangunan) : tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, vessel, tanah atau lahan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, harta tidak bergerak lainnya.

6.     Harta Lainnya : paten, royalti, merk dagang, harta tidak berwujud lainnya, emas batangan, emas perhiasan, batangan non emas, perhiasan non emas, permata, barang-barang seni dan antic, peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik, perabot rumah tangga, peralatan kantor, jetski, persediaan usaha, harta lainnya.

7.     Ikhtisar Harta : berisi jumlah total harta pada akhir tahun pajak.

Setelah membuat penghitungan harta pribadi pada akhir tahun, Wajib Pajak dapat melaporkan daftar harta tersebut dengan mudah ketika membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Data yang tepat dan akurat merupakan wujud dari pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Dengan terus melakukan investasi, menabung, maupun usaha yang dapat meningkatkan penghasilan, harta kekayaan masyarakat diharapkan dapat meningkat. Apabila harta masyarakat secara umum menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, maka kondisi perekonomian nasional juga diharapkan dapat meningkat. Oleh karena itu, pentingnya penghitungan harta bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri, namun juga bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Yuk, hitung harta pribadi dengan cermat.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.