Pajak Anda Bantu Berantas Covid-19

Wabah virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda Indonesia membuat roda perekonomian menjadi tidak stabil. Segala aspek penting kehidupan terkena imbas dengan hadirnya wabah ini. Kegiatan wajib pajak pun juga terkena imbasnya, sehingga menyebabkan roda usaha menjadi terhambat atau bahkan sudah ada yang menghentikan kegiatannya selama beberapa hari ke depan. Meskipun tidak semua wajib pajak di seluruh negeri ini terkena dampak, setidaknya sudah cukup membuat aktivitas di negeri ini menjadi tidak kondusif.
Kebijakan pemerintah dalam memerangi wabah ini harus didukung dari segala aspek dan lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengambil sikap untuk mendukung upaya pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah ini dengan mengambil kebijakan menghentikan kegiatan tatap muka dengan wajib pajak dan menggantikannya dengan komunikasi secara daring. Mungkin, sebagian menyalahartikan atas penghentian tatap muka sebagai masa non aktif kantor pajak dalam melayani kebutuhan wajib pajak. Padahal, para petugas pajak tetap bekerja seperti biasa dengan mengalihkan akivitasnya di dalam rumah atau yang sering kita dengar saat ini dengan istilah work from home (WFH). Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi, dapat melakukan komunikasi langsung dengan Account Representative.
- Memperpanjang Waktu Pelaporan
Kebetulan wabah ini merebak pada masa sibuk wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya yakni penyampaian SPT Tahunan, khususnya penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang seharusnya jatuh di akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Dikarenakan wajib pajak juga terkena dampak dengan adanya kebijakan ini, DJP memberikan sebuah relaksasi dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang atas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April mendatang dan mungkin saja disusul dengan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan jika situasi masih juga belum kondusif. Tak hanya SPT Tahunan Orang Pribadi, relaksasi ini juga diberikan khusus pada SPT Masa PPh Pemotongan dan Pemungutan (Pot/Put) Februari 2020.
Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa dengan pelaporan dan pembayaran secara daring, dihentikannya kegiatan tatap muka di kantor pajak memang tidak berdampak signifikan karena selama ini mereka sudah melakukannya. Bagi wajib pajak yang masih awam dengan pelaporan secara elektronik, dapat mengakses seluruh layanan perpajakan pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan, bagi wajib pajak yang belum paham dengan mekanisme penyampaian SPT secara elektronik atau selama ini selalu menyampaikan SPT Tahunan secara manual dengan mengantarkan langsung ke kantor pajak tidak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan DJP masih menerima penyampaian SPT dengan cara manual. Cara manual tersebut adalah dengan cara mengirimkan berkas SPT yang sudah lengkap melalui jasa kiriman pos atau jasa ekspedisi lainnya dengan tanggal kirim pada resi pengiriman sebagai dasar tanggal penyampaian SPT Tahunan.
Dalam beberapa kasus, bagi wajib pajak yang selama ini lebih sering melakukan tatap muka akan berpengaruh pada pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, hal ini bisa digantikan dengan pengalihan konsultasi secara tatap muka melalui konsultasi via telepon atau sejenisnya. Diharapkan pengalihan metode konsultasi ini tetap memiliki kualitas yang sama dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian, makna WFH sendiri bukan semata-mata berdiam diri di rumah dengan mengabaikan kebutuhan wajib pajak yang ingin bertanya.
- Berperan Ekstra Dengan Tidak Menunda
Indonesia memang sedang terguncang akibat wabah COVID-19, tetapi penerimaan tak boleh pincang. Tatap muka ditidakan demi menjaga agar wabah ini tidak semakin meluas ke seluruh pelosok negeri, namun bukan berarti kewajiban perpajakan berhenti untuk dilaksanakan, terutama kewajiban pembayaran pajak.
Pajak yang merupakan sumber utama penerimaan negara tetap akan ditargetkan pencapaiannya sampai akhir tahun ini. Dengan demikian, tidak ada penundaan pembayaran di tengah wabah virus corona yang sedang menerpa negeri ini.
Pertanyaan kemudian muncul, bahwa mengapa hanya pelaporan saja yang diperpanjang, namun pembayaran tidak? Menyikapi hal ini alasan yang paling masuk akal adalah bahwa sumbangsih pembayaran pajak yang diperpanjang secara tidak langsung akan memperlambat realisasi penerimaan pajak. Setoran pajak dari wajib pajak yang tepat waktu, sangat berarti guna membantu penyediaan fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian utama Indonesia saat ini. Kita menyadari bahwa wabah ini menjadi fokus utama pemerintah dan peran wajib pajak melalui pembayaran pajak yang masuk ke kas negara sangat diperlukan. Hal ini berbeda dengan pelaporan yang lebih cenderung bersifat administratif.
Diperpanjangnya waktu penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa Februari jangan dijadikan sebagai momen untuk mengulur waktu penyampaian SPT apalagi menunda waktu pembayaran. Meskipun penurunan omzet wajib pajak dipastikan akan terjadi akibat adanya wabah virus ini, tetapi hal akan ditanggapi positif dengan diluncurkannya aturan pemberian insentif kepada wajib pajak. Ini dianggap sebagai langkah adil dari DJP dalam memahami kondisi perekonomian yang memburuk akibat adanya wabah Covid-19.
Rendahnya penerimaan pajak akibat dampak dari Covid-19 adalah konsekuensi yang harus diterima pemerintah. Namun, bukan berarti hal buruk tersebut juga diperburuk dengan tindakan menunda kewajiban perpajakan yang memiliki peran penting. Peran wajib pajak dengan tidak menunda kewajiban perpajakan secara tidak langsung sudah membantu negara dalam berjuang memfasilitasi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan dan menghentikan laju wabah ini. Setidaknya, inilah cara wajib pajak dalam upaya mendukung pemberantasan pandemi Covid-19.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 15712 kali dilihat