Literasi (Pajak) adalah Koentji
Oleh: Gede Suarnaya, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Tidak terasa, sistem Coretax DJP telah berjalan satu tahun. Ibarat bayi yang mulai merangkak, berdiri, dan melangkah, Coretax kini memasuki fase penting sebagai fondasi digitalisasi administrasi perpajakan. Kehadirannya diharapkan membawa perubahan besar dalam modernisasi pajak, melanjutkan upaya digitalisasi yang telah dirintis puluhan tahun lalu. Transformasi ini menjadi jawaban atas kompleksitas sistem perpajakan global yang menuntut efisiensi, transparansi, dan integrasi.
Sejak Januari 2025, Coretax menjadi pusat interaksi wajib pajak (WP) dan otoritas, menggantikan DJP Online. Tingginya pemanfaatan tercermin dari 11.273.314 wajib pajak (WP) telah melakukan login/aktivasi akun Coretax per 5 Januari 2026 (Harian Ekonomi Neraca, 05/01/2026). Namun, di balik sambutan positif, tantangan utama adalah menjaga stabilitas sistem dan memastikan adaptasi WP.
Literasi pajak tidak sekadar tahu aturan, tetapi juga mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan praktis. Studi Gerger, dkk. (2019), menegaskan tiga dimensi literasi pajak: level kognitif (memahami aturan dan prosedur), level afektif (persepsi positif dan kesadaran kontribusi), dan level psikomotorik (kemampuan mengisi SPT dan membayar pajak).
Dimensi ini menegaskan bahwa literasi pajak tidak hanya sebatas pemahaman teknis, tetapi juga mencakup sikap positif dan keterampilan praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, di era Coretax, literasi pajak harus dimaknai lebih luas: pemahaman hak, kewajiban, prosedur, dan risiko perpajakan yang dikombinasikan dengan kemampuan memanfaatkan teknologi digital.
Perubahan dari DJP Online ke Coretax membawa dampak besar terhadap alur kerja. Kini, proses administrasi pajak dilakukan melalui login tunggal, pelaporan terintegrasi, tanda tangan digital, dan layanan serba online. Semakin canggih sistem, semakin besar kebutuhan literasi pajak dan literasi digital. Transisi ini menuntut pemahaman mendalam agar digitalisasi perpajakan benar-benar berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal.
Mengapa literasi pajak penting?
Pertama, seluruh proses administrasi pajak kini berbasis digital. Coretax mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak dalam satu platform tanpa perlu berpindah aplikasi. Sistem ini mengandalkan input data yang akurat. Kesalahan kecil, seperti memilih menu aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) saat registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), bisa menggagalkan proses registrasi. Literasi pajak membuat WP lebih nyaman karena layanan pajak menjadi mudah, hemat biaya, dan fleksibel. Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan kebiasaan, membuat interaksi online kini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat
Kedua, keamanan data pajak menjadi isu penting. Perlindungan data WP harus dijaga oleh individu maupun otoritas. Kebocoran data dapat dimanfaatkan untuk penipuan atau penyalahgunaan identitas. Literasi pajak yang baik membantu WP menjaga kredensial, memanfaatkan kanal resmi, dan menghindari praktik berbagi passphrase atau tanda tangan elektronik.
Ketiga, Coretax memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Melalui fitur seperti taxpayer ledger, WP dapat mengakses riwayat pembayaran, status pelaporan, dan posisi kewajiban secara real-time. Integrasi dengan basis data kependudukan memastikan informasi akurat dan konsisten. Transparansi ini memberi kepastian hukum, sementara akuntabilitas tercermin dari jejak digital yang terekam di dalam sistem.
Namun, manfaat tersebut hanya optimal jika WP memiliki literasi pajak yang memadai. Tanpa pemahaman, data yang terbuka justru berpotensi menimbulkan kebingungan. Literasi pajak memungkinkan WP menafsirkan informasi dengan benar dan mengambil keputusan yang tepat.
Sehingga, di era Coretax literasi digital dan literasi pajak menjadi dua kompetensi yang saling terkait. Sistem pajak berbasis digital menuntut WP tidak hanya memahami aturan perpajakan, tetapi juga mahir memanfaatkan teknologi. Data terbaru menunjukkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 naik menjadi 44,53, meningkat 1,19 poin dari tahun sebelumnya. Sementara itu, indeks literasi keuangan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) juga meningkat menjadi 66,46 persen.
Sayangnya, kedua indeks ini belum memasukkan literasi pajak dalam pengukurannya. Artinya, meskipun literasi digital dan keuangan terus membaik, literasi pajak belum tentu ikut naik. Banyak orang mampu menggunakan aplikasi, tetapi belum tentu memahami substansi kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Langkah Strategis
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan literasi pajak dan literasi digital di era Coretax. Beberapa upaya yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut.
Pertama, pengembangan aplikasi Coretax dapat diarahkan pada edukasi pajak yang terintegrasi langsung dengan Coretax. Misalnya, ketika WP mengisi SPT Tahunan dan menjawab pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, sistem dapat menampilkan penjelasan singkat dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam.
Ke depan, aplikasi Coretax diharapkan memiliki versi khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa aplikasi sederhana berbasis ponsel. Prinsipnya adalah “the simplest form from the simplest”, yaitu mengaitkan aktivitas perpajakan dengan rutinitas usaha agar tidak terasa membebani, sekaligus memberikan manfaat yang terukur. Aplikasi ini dapat menyediakan fitur pencatatan transaksi, laporan untung/rugi, serta mendelegasikan proses analisis (kognitif) kepada sistem (Yahya, et. al., 2024).
Kedua, dorong program edukasi berbasis analitik Coretax. Aplikasi dapat dilengkapi informasi analitis dan rekomendasi langkah berikutnya, seperti pengingat jatuh tempo pelaporan dan pembayaran (contoh: “Tagihan jatuh tempo pelaporan Anda X hari lagi”). Fitur ini tidak hanya mempermudah pemahaman kewajiban, tetapi juga meningkatkan kepatuhan.Tambahan fitur analitik juga bermanfaat bagi Penyuluh Pajak. Dengan identifikasi kesalahan yang sering terjadi, edukasi dapat difokuskan pada area yang paling membutuhkan perbaikan.
Ketiga, perluasan program literasi tidak hanya melalui institusi pendidikan, tetapi juga menggandeng media pers. Media dan jurnalis berperan sebagai penggerak literasi publik sekaligus jembatan untuk menyederhanakan bahasa regulasi agar lebih mudah dipahami dan menjangkau audiens yang luas. Kerja sama dengan media bukan hanya soal memasang iklan, melainkan berkolaborasi dalam memproduksi konten jurnalisme berkualitas tentang bagaimana pajak dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Keempat, integrasikan program inklusi pajak dengan inklusi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK. Peningkatan indeks literasi keuangan menunjukkan adanya ruang untuk meningkatkan literasi pajak. Pemahaman hak dan kewajiban pajak akan membantu masyarakat menghindari sanksi yang memberatkan sekaligus menjaga pengelolaan keuangan pribadi, terutama di era ekosistem keuangan digital.
Terakhir, sebagai penguatan, diperlukan survei nasional yang komprehensif untuk mengukur tingkat literasi pajak. Hasil survei ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan, DJP, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa literasi yang memadai. Literasi pajak bukan sekadar pengetahuan, melainkan kompetensi yang memadukan aspek digital dan fiskal—dua elemen yang menentukan keberhasilan reformasi pajak. Dengan literasi pajak dan digital yang kokoh, Coretax hadir sebagai jembatan menuju kepatuhan yang lebih mudah, aman, dan berkeadilan. Keduanya ibarat kunci dan anak kunci; hanya ketika keduanya selaras, pintu kepatuhan pajak sukarela dapat terbuka lebar.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat