Oleh: (Elga Maria), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa hari terakhir banyak wajib pajak yang datang ke kantor pajak dengan tujuan untuk aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jumlah antrean di berbagai kantor pajak pun meningkat drastis dari sebelumnya. Fenomena ini ternyata dikarenakan adanya informasi  bahwa batas akhir aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP adalah 31 Desember 2025. Lalu apakah informasi ini benar?

Aktivasi akun dan kode otorisasi DJP diperlukan agar wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Coretax misalnya penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025. Aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP kapan saja, sebelum memanfaatkan layanan Coretax. Misalnya jika wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada tanggal 3 Maret 2026, maka wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi sebelum tanggal 3 Maret 2026.

Sebagai catatan, tanggal 3 Maret 2026 tersebut hanyalah contoh saja. Sementara itu, menurut ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2025-nya paling lambat 31 Maret 2026.

Aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP pun tidak harus dilakukan ke kantor pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara mandiri.

Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem DJP agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara elektronik. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah mengakses DJP Online, akun wajib sudah teraktivasi sehingga dapat langsung melakukan perolehan kata sandi Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik Lupa kata sandi?
  3. Isikan ID Pengguna dengan NIK pada KTP
  4. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
  5. Isi kode captcha
  6. Baca dan centang pernyataan
  7. Klik tombol Kirim
  8. Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem melalui domain @pajak.go.id dan SMS dari DJP
  9. Klik tautan tersebut kemudian buat kata sandi sesuai panduan
  10. Klik tombol Simpan.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP namun belum pernah memiliki akun pada DJP Online, maka perlu melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik Aktivasi akun wajib pajak
  3. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  4. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi NIK dan klik tombol Cari.
  5. Pada bagian detail kontak isi dengan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP
  6. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto
  7. Baca dan centang pernyataan
  8. Klik tombol Simpan.
     

Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Kode otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Kode otorisasi diperlukan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, misalnya penyampaian SPT Tahunan. Untuk dapat memperoleh kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan kode otorisasi dengan langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu Portal Saya
  2. Pilih Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik
  3. Pada Rincian sertifikat, pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP
  4. Buat dan konfirmasi passphrase sesuai panduan
  5. Baca dan centang pernyataan
  6. Klik tombol Simpan.

Jadi, wajib pajak tidak perlu terburu-buru dan panik, ya. Aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu dan dapat dilakukan secara mandiri. Wajib pajak juga perlu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu, karena seluruh pelayanan perjakan tidak dikenakan biaya (gratis).
 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.